Penertiban Reklame
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal (25/1/2022) Melaksanakan Penertiban Iklan / Reklame yang pemasangannya Tidak Berijin dan Melanggar Perda, Sejumlah Kurang Lebih Puluhan Iklan / Reklame Berbagai Jenis dan Ukuran Telah di tertibkan. Adapun Bentuk Pelanggarannya antara lain di Pasang Pada Tiang listrik, dikaitkan di Pohon, serta reklame atau media informasi yang sudah habis masa…