Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal (25/1/2022) Melaksanakan Penertiban Iklan / Reklame yang pemasangannya Tidak Berijin dan Melanggar Perda, Sejumlah Kurang Lebih Puluhan Iklan / Reklame Berbagai Jenis dan Ukuran Telah di tertibkan. Adapun Bentuk Pelanggarannya antara lain di Pasang Pada Tiang listrik, dikaitkan di Pohon, serta reklame atau media informasi yang sudah habis masa berlakunya izin. Penertiban reklame ini dilaksanakan diwilayah Tegal Barat. Kegiatan penertiban tersebut di pimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan dilaksanakan oleh sejumlah anggota Satpol Pp. Hasil penertiban tersebut diperoleh puluhan reklame baik berbentuk spanduk, baliho/poster. Kegiatan ini akan terus dilakukan demi terciptanya Kota Tegal yang tertib dan indah. (Humas Pol PP Kota Tegal)