Pemerintah Kota Tegal akan kembali melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Kegiatan tersebut digelar Tim Gabungan Satgas Covid-19. Operasi ini melibatkan berbagai usur, di antaranya TNI-Polri, Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan Satpol PP Kota Tegal. Sasaran kegiatan Yustisi Tipiring ini meliputi Cafe, Kantor, Pusat Perbelanjaan, Karaoke dan Rumah Makan. Tim Satgas Covid-19 Gabungan akan berkeliling ke tempat-tempat tersebut. Operasi ini dilakukan kepada warga dan Pelaku Usaha yang masih mengabaikan aturan PPKM Darurat, khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Sidang Tipiring ini menindak pelanggaran berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19 di Kota Tegal. Pelaksanaan sidang tipiring, bertujuan untuk mengedukasi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat. Namun dalam pelaksanaannya, dijelaskan pula bahwa keadaan sosial masyarakat, tetap menjadi pertimbangan. (Humas Pol Pp Kota Tegal)
