Skip to content
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TEGAL

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TEGAL

#KUAT SATPOLE #TERTIB KOTANE #NYAMAN WARGANE

  • Home
  • Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Satpol PP
    • Profil Kasat Pol PP
    • Tugas & Fungsi
    • Sekretariat
    • Bidang Gakda
    • Bidang Trantibumas
    • Bidang Pemadam Kebakaran
  • Layanan
  • Kegiatan
  • PPID
    • PPID Kota Tegal
  • Pengaduan Masyarakat
  • Dokumentasi
    • Foto
    • Video
  • LAPOR !
  • SI MASKOT
  • Toggle search form

Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Pada Masa PPKM Level 4

Posted on 24/02/2022 By Satpol PP Kota Tegal

Selasa, 22/02/2022 Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tegal, Pendekatan humanis dan edukatif merupakan upaya terdepan yang dilakukan dalam mengawal kebijakan atau peraturan daerah dalam pengawasan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal dan Polri, memberikan Sosialisasi secara intensif selalu dilakukan sebelum melakukan penindakan. Menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kota Tegal mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor 443/007 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal dan Polri telah menindak beberapa Pelaku usaha diantarnya seperti Happy Karaoke, Hollywood Karaoke, Emporium Luxury Spa and Executive Lounge, Flash Karaoke, dan BG Kitchen and Lounge. Untuk memberikan sosialisasi bahwa Kota Tegal telah memasuki Level 4, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covi-19 di Kota Tegal bagi para pelaku usaha diatur ketentuan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB, dan Kapasitas pengunjung maksimal 50%, Pelaku Usaha wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegarwai serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk. Ketentuan guna upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tegal sekaligus menindaklanjuti adanya kerumunan. Pemerintah Kota Tegal akan semakin intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap semua pelaku Usaha yang ada di Kota Tegal. Umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar Protokol Kesehatan. (Humas Pol PP Kota Tegal)

Informasi

Navigasi pos

Previous Post: Sidang Tipiring Akan di Laksanakan Kembali di Tahun 2022
Next Post: HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-72 DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-60

Berita Terbaru

  • SATPOL PP KOTA TEGAL GELAR RAZIA KOST
  • SATPOL PP KOTA TEGAL GELAR SIDANG TIPIRING DI TEMPAT BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
  • HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-72 DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-60
  • Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Pada Masa PPKM Level 4
  • Sidang Tipiring Akan di Laksanakan Kembali di Tahun 2022
Februari 2022
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  
« Jan   Mar »
MARS SATPOL PP

Copyright © 2022 HUMAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TEGAL.

Powered by PressBook WordPress theme