Selasa, 22/02/2022 Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tegal, Pendekatan humanis dan edukatif merupakan upaya terdepan yang dilakukan dalam mengawal kebijakan atau peraturan daerah dalam pengawasan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal dan Polri, memberikan Sosialisasi secara intensif selalu dilakukan sebelum melakukan penindakan. Menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kota Tegal mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor 443/007 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal dan Polri telah menindak beberapa Pelaku usaha diantarnya seperti Happy Karaoke, Hollywood Karaoke, Emporium Luxury Spa and Executive Lounge, Flash Karaoke, dan BG Kitchen and Lounge. Untuk memberikan sosialisasi bahwa Kota Tegal telah memasuki Level 4, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covi-19 di Kota Tegal bagi para pelaku usaha diatur ketentuan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB, dan Kapasitas pengunjung maksimal 50%, Pelaku Usaha wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegarwai serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk. Ketentuan guna upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tegal sekaligus menindaklanjuti adanya kerumunan. Pemerintah Kota Tegal akan semakin intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap semua pelaku Usaha yang ada di Kota Tegal. Umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar Protokol Kesehatan. (Humas Pol PP Kota Tegal)
